Fakultas
MIPA Unpad
Jln.Sedati
No.102
Bandung 10000, Telp.
(022)600080
_____________________________________________________________________________________
Kepada
:
Sdr Dani. Bandung, 5 Agustus 2012
BEM
KEMA FMIPA
Fak.
MIPA Unpad
Lampiran
: 1 buah Proposal, 1 lembar gambar sampel, 1 kaos/bahan sampel
Dengan
hormat
Bersama
surat ini kami mengajukan penawaran kerjasama dalam pembuatan produk garment
untuk keperluan OSPEK Fakultas MIPA Unpad.
Sebagai
informasi, perusahaan kami telah berdiri sejak tahun 1996
dan telah memproduksi garment stuff untuk promosi atau
keperluan instansi, sekolah, perusahaan swasta hingga produk-produk untuk brand
dan department store terkemuka.
Untuk
itu kami mengajukan penawaran produk garment sebagai berikut :
Tshirt:
Tshirt print full colour berbahan Cotton 100% dengan harga Rp. 25.000,-/pcs. (
minimum order 200pcs)
Spesifikasi
design:
1. Tshirt All Size
2. Bahan Cotton 100%
3. Print standard depan-belakang
Berikut
kami sertakan juga contoh tshirt printing dan bahan yang kami tawarkan.
Demikian
surat penawaran ini kami ajukan, dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat
kami,
Asisten
Marketing Manager
Cukup Hariadi
PT. Jaya Makmur
Jln. Lodaya No.
30
Bandung 40000, Telp.
(022)600073
_____________________________________________________________________________________
20 September 2007
Nomor : 015/PT-JM/DIR/IX/2007
Kepada
Yth.
Direktur PT. Elektrik Mitra Sejahtera
Jln.
Abdurahman Saleh 440
Bandung
40000
Hal : Permintaan Daftar Harga
Barang Elektronika
Dengan
hormat
Menunjuk
surat Saudara Nomor 003/PT-EMS/DIR/IX/2007, tanggal 17 September 2007, perihal
Perkenalan Alat-alat elektronika Kami sangat tertarik dan membutuhkan beberapa
alat tersebut.
Sehubungan
dengan hal tersebut mohon kiranya Bapak dapat mengirimkan
daftar harga dan jenisnya dari barang-barang elektronika sebagai berikut :
1.
Kipas angin
2.
Setrika listrik
3.
Kompor listrik
4.
Mesin cuci
5.
Rice cooker
Karena baru pertama kali perusahaan Kami mengadakan ikatan usaha mohon untuk dijelaskan berkaitan dengan syarat pembayaran dan penyeraahan barang cara pengiriman baranng, sifat
penawaran potongan harga dan keterangan lain yang berkaitan dengan jual beli ini.
Demikian
permintaan dari Kami, atas
perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat
kami,
PT.
Jaya Makmur
Direktur
Drs.Cukup Hariadi
Pada hari ini, Rabu, 25 Juli
2012, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Ahmad Fahmi, lahir di Lamongan pada tanggal 14 Oktober 1985, warga negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Lamongan, Jl. Indah Raya No 5, Kecamatan Lamongan.
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Bersama Tani Sejahtera, berkedudukan di Kabupaten Lamongan, yang didirikan dengan akta tanggal 14 april 2010 nomor 7, yang dibuat di hadapan Ina Boediarti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Lamongan,
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
2. Ir. Bagus, lahir tanggal 20 MEi 1979, pemegang KTP nomor 13256078903001, bertempat tinggal di Jl Maju Sejahtera no. 10 Lamongan.
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai direktur untuk mewakili perseroan komanditer CV Bumi Sejahtera yang didirikan oleh Rahmat, lahir tanggal 27 Agustus 1958, pemegang KTP nomor 13200898756002, bertempat tinggal di Jl Maju Sejahtera no. 10 Lamongan, dengan akta pendirian tertanggal 1 Februari 2000 yang dibuat di hadapan Alifa Dewi, S.H., M.H. Notaris di Lamongan,
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,
1. Ahmad Fahmi, lahir di Lamongan pada tanggal 14 Oktober 1985, warga negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Lamongan, Jl. Indah Raya No 5, Kecamatan Lamongan.
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Bersama Tani Sejahtera, berkedudukan di Kabupaten Lamongan, yang didirikan dengan akta tanggal 14 april 2010 nomor 7, yang dibuat di hadapan Ina Boediarti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Lamongan,
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
2. Ir. Bagus, lahir tanggal 20 MEi 1979, pemegang KTP nomor 13256078903001, bertempat tinggal di Jl Maju Sejahtera no. 10 Lamongan.
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai direktur untuk mewakili perseroan komanditer CV Bumi Sejahtera yang didirikan oleh Rahmat, lahir tanggal 27 Agustus 1958, pemegang KTP nomor 13200898756002, bertempat tinggal di Jl Maju Sejahtera no. 10 Lamongan, dengan akta pendirian tertanggal 1 Februari 2000 yang dibuat di hadapan Alifa Dewi, S.H., M.H. Notaris di Lamongan,
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,
Kedua belah pihak sepakat
mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan, mendistribusikan, serta
melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan
beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut;
PASAL I
OBJEK PERJANJIAN
Objek dalam perjanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi.
PASAL II
PASAL I
OBJEK PERJANJIAN
Objek dalam perjanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi.
PASAL II
BENTUK KERJASAMA
1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun
1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun
terhitung
mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan
para pihak.
PASAL III
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL IV
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko – toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.
PASAL V
HAK PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan.
PASAL VI
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL VII
BIAYA PENGIRIMAN
Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Soekarno Hatta no. 10 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
PASAL VIII
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko – toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL IV
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko – toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.
PASAL V
HAK PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan.
PASAL VI
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL VII
BIAYA PENGIRIMAN
Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Soekarno Hatta no. 10 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
PASAL VIII
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko – toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya
dilaksanakan
paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada pihak
koperasi.
PASAL
IX
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.
PASAL X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka para pihak akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri Kelas 1A di Bandung.
PASAL XI
ADDENDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL XII
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.
PASAL X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka para pihak akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri Kelas 1A di Bandung.
PASAL XI
ADDENDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL XII
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
( Cukup Hariadi ) (Bambang Subagyo)
Saksi I Saksi II
( Ahmad Fahmi ) (Ir. Bagus)
Kepada
Yth,
Manajer Pemasaran
Manajer Pemasaran
PT. Makmuk Sejati
Pemilik Showroom Mobil Eka Prima
Jln.Gajahmada
No143 Mojokerto
Perihal: Komplain
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan pembelian mobil merek Toyota
New Alphard jenis automatic yang
kami lakukan di showroom saudara pada tanggal 5 Maret 2012, maka berikut kami sampaikan
komplain kami:
1. Bahwa, pada tanggal 5 Maret 2011 kami telah melakukan pembayaran penuh sebesar Rp. 800.000.000 ( Delapan ratus juta rupiah ) atas pembelian sebuah mobil merek Toyota
New Alphard tipe 2.4
X jenis automatic pada
showroom saudara, dan menurut marketing showroom yang melayani kami mobil
tersebut akan diantarkan ke tempat yang telah kami tunjuk paling lambat 5
(lima) hari setelah pembayaran tersebut.
2. Bahwa, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari setelah
dilakukannya pembayaran, ternyata mobil yang kami beli tersebut tidak juga di
antarkan ke alamat seperti yang telah kami tunjuk, dan karenanya kami menelpon
kembali marketing showroom yang berjanji akan mengantarkan mobil tersebut dalam
waktu 3 (tiga) hari berikutnya.
3. Bahwa, pada tanggal 18 Maret
2011, showroom saudara telah mengirim sebuah mobil merek Alphard tipe 2.4 x jenis manual kepada kami, pengiriman mana
tidak sesuai dengan pesanan kami untuk mobil jenis automatic .
4. Bahwa, berkaitan dengan hal
tersebut, maka dengan ini kami merasa kecewa dengan pelayanan yang showroom
saudara berikan, dan atas ketidaksesuaian pengantaran barang tersebut, maka
kami dengan ini meminta agar saudara dapat menukar kembali mobil manual
yang saudara serahkan kepada kami dengan mobil sejenis yang
automatic.
5. Bahwa, jika permintaan kami tersebut
tidak dapat dikabulkan, maka kami akan membatalkan pembelian tersebut dan kami
meminta pengembalian uang pembayaran barang yang telah kami serahkan.
Demikian
komplain ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian saudara demi pelayanan yang
baik.
Hormat saya,
Cukup Hariadi
Pembeli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar